http://Rajawali Times.id Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa memimpin konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025), terkait insiden pengeroyokan dan penganiayaan di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, yang menyebabkan kematian seorang pemuda.

Kapolres menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2025) pukul 03.00 WIB. Tawuran pecah antara kelompok pemuda dari Taruma Jaya dan Tambun Utara di jembatan dekat perumahan GDC, Jalan Pulo Timaha. Akibat kejadian itu, seorang pelajar bernama Ifan Sulaeman (22) mengalami luka parah dan meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RS Ananda.

Kronologi dan Penangkapan Pelaku

Kapolres memaparkan, polisi bergerak cepat menangkap lima pelaku pada hari yang sama. Pelaku BM (19) diduga menembak korban menggunakan senapan angin, sedangkan RI (19) sebagai pemilik senapan. Pelaku BPW (17) menarik senjata tajam dari tubuh korban, TWP (17) berperan sebagai joki, dan GA (21) berfungsi sebagai admin yang mengorganisasi tawuran melalui media sosial. Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Senapan angin beserta peluru. Dua peluru senapan angin dari tubuh korban (hasil autopsi).

Baju korban.

Celurit sepanjang satu meter. Dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Satu ponsel milik pelaku.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman, Kapolres menjelaskan,  pelakumelakukan pengeroyokan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian. Mereka dikenakan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Pasal 27B dan 29 UU ITE 2024 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindakan kekerasan, khususnya yang melibatkan generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman setimpal. Kepada masyarakat, kami harapkan kerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Jurnalis RTV: Haris Pranatha

Redaksi Piter Siagian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan