http://Suara Rajawali.com Reporter Times Denilo Lefarando melaporkan langsung dari Kabupaten Tangerang ketua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Lembutan Surati Bapenda terkait Penerbitan SPPT diatas laut, dan telah memungut pajak tersebut hingga menerima sejumlah uang dari peralihan hak atas objek pagar laut dan dengan Terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Ketua menjelaskan bahwa, kementerian ATR BPN telah membatalkan statusnya, pembatalan tersebut disampaikan oleh Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), dengan berujung pada pencopotan 8 orang Pegawai BPN Kabupaten Tangerang.
Kemudian ia menilai Atas tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang sudah mencopot dan memberikan sanksi berat terhadap 8 pegawai BPN Kabupaten Tangerang.serta membatalkan sertifikat SHGB dan SHM yang sudah terbit sebagai Langkah tepat ujarnya.
Adapun Sertifikat yang terbit tersebut adalah berupa SHGB dan SHM yang menurut data adalah : SHGB 234 bidang apa atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 Bidang No atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas perseorangan sementara SHM terdiri dari 17 bidang atas nama Perseorangan
Selain itu, Ia menduga adanya keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM dikawasan pagar laut dan meminta klarifikasi serta Audensi sehubungan dengan kasus tersebut
Menurut informasi yang dihimpun SPPT yang berlokasi di kawasan pagar laut itu baru diterbitkan, rata – rata pada tahun 2023 dan juga tahun 2024, ini terkesan dipaksakan. Dengan terendusnya kepublik hal tersebut dan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan SPPT/PBB,.
Uding berpendapat Badan pendapatan daerah patut di pertanyakan atas terbitnya SPPT diatas laut pantai Utara kabupaten Tangerang, atas baru terbit SPPT pada tahun 2023 serta tahun 2024,
“Untuk informasi bahwa objek dan fisiknya sudah laut sekarang. Oleh karena itu, apakah sebelumnya, Petugas Tim teknis atau Kantor UPT setempat tidak melakukan kroscek dahulu kelokasi
Selain ketua menyoroti perkembangan atas terbitnya SPPT diatas pagar laut yang mana, peran Badan pendapatan daerah dalam penerbitan Sertipikat tanah adalah terlampirnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang lebih dikenal masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Ia menjelaskan bahwa dalam proses Penerbitan sertifikat terlebih dahulu melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPH) dan pajak BPHTB selanjutnya Pihak Bapenda melakukan Validasi yang dibayarkan melalui bank, dan selanjutnya ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tangerang. Maupun kas Negara.
Hal itu, Ia mempertanyakan terkait teknis dan dasar pembuatan SPPT atau PBB oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Serta uang yang telah disetor oleh pemohon baik SPPT maupun BPHTB tersebut kemana arahnya setelah dilakukan pembatalan sertifikat baik SHGB maupun SHM.
Tak hanya itu dirinya pertanyakan apakah ada dari pihak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penerimaan SPPT dan BPHTB sesuai dengan Perbub. Menilik hal tersebut Uding meminta segera dinas terkait untuk mengungkapkan ke publik teknis dari penerbitan pembuatan SPPT baru ,bagai mana Bapenda bisa menerbitkan SPPT laut, dasarnya dari mana?” siapa yang bertanggung jawab secara struktural dan aliran dana BPHTB serta SPPT Kemana aliran dana pasca pembatalan Sertifikat? Kemudian dirinya menyoroti Setelah Sertifikat HGB dan Hak Milik dibatalkan kemudian apakah ada penyesuaian setelah pembatalan dan juga apakah hal tersebut telah dilaporkan ke inspektorat dan APH.” tegas Uding.
Pewarta : Denilo lefarando
Redaksi Piter Siagian