http://Rajawalitimes.id Batu Bara, Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MY yang diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap dua anak di bawah umur, AL dan AK, yang berusia 12 tahun.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Pedesaan Dusun III Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. MY diduga membuka celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada kedua korban.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara menangkap MY pada hari Rabu, 03 Juli 2025, sekira pukul 20.00 WIB di Desa Kayu Ara setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan MY.

Penangkapan MY dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Aiptu Viktor HTB SH, dengan anggota Bripka Andi Syaputra, Brigadir Sergio SH, Brigadir Parlin, dan Bripda Anju Situngkir.

Polres Batu Bara akan melakukan proses lebih lanjut terhadap MY, termasuk pemeriksaan dan penahanan. Kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus pornografi yang melibatkan anak di bawah umur ini sangat serius dan dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan bagi korban. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(Boys-4)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan